Definition List

Tuesday, 6 October 2020

Peringatan Dini Tsunami InaTEWS (Bagian 2)

Pedoman 3
Peran dan Tanggung Jawab Lembaga dan Masyarakat di Dalam Rantai Komunikasi Peringatan Dini Tsunami BMKG menyediakan berita gempabumi dan berita peringatan dini tsunami serta menyampaikannya kepada institusi terkait, di antaranya BNPB, pemerintah daerah dan media yang kemudian menyampaikan dan ditindaklanjuti oleh masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat membuat keputusan evakuasi jika diperlukan.


Rantai komunikasi memungkinkan penyebaran berita peringatan dini tsunami serta arahan yang tepat waktu dan efektif. Berita dan arahan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan dikenal menggunakan saluran komunikasi yang telah disepakati, sehingga
masyarakat yang berisiko terkena ancaman tsunami dapat merespon tepat waktu untuk meninggalkan daerah berisiko dan menyelamatkan diri sebelum tsunami mencapai pantai. Rantai komunikasi ini menghubungkan Pusat Nasional Peringatan Dini Tsunami dengan 
masyarakat berisiko di sepanjang pesisir pantai Indonesia yang rawan tsunami. Pihak-pihak yang berperan dalam rantai komunikasi peringatan dini tsunami InaTEWS antara lain:
• Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika,
• Pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi, kabupaten dan kota,
• Stasiun televisi (TV) dan radio nasional dan daerah (pemerintah dan swasta),
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
• Tentara Nasional Indonesia (TNI),
• Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),
• Masyarakat berisiko bencana,
• Penyedia layanan selular, dan
• Pengelola hotel/tempat wisata
Lembaga-lembaga yang berperan dalam mata rantai peringatan dini ini berkewajiban untuk segera memberikan konfirmasi (secara manual) bahwa mereka telah menerima berita peringatan dini yang telah dikirimkan oleh BMKG. 
 


i. BMKG
Lembaga ini menjadi penyedia berita peringatan dini tsunami di Indonesia. BMKG menyampaikan berita gempabumi, berita peringatan dini tsunami, dan saran untuk tindak lanjut di daerah yang terancam tsunami kepada pihal lain dalam rantai komunikasi peringatan dini tsunami

ii. BNPB
BNPB berkewajiban menindaklanjuti berita gempabumi dan berita peringatan dini tsunami serta saran yang disampaikan oleh BMKG. BNPB membantu menyebarluaskan peringatan dini tsunami dan saran kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu, BNPB berkewajiban untuk segera menyiapkan tanggap darurat, yaitu kegiatan search and rescue dan bantuan darurat, setelah ancaman tsunami berakhir.

iii. Pemda
Pemerintah daerah (pemda) berkewajiban untuk menindaklanjuti berita gempabumi dan berita peringatan dini tsunami serta saran yang disampaikan oleh BMKG. Pemda adalah satusatunya pihak dalam rantai komunikasi peringatan dini tsunami yang mempunyai wewenang
serta tanggung jawab memutuskan dan mengumumkan status evakuasi secara resmi berdasarkan informasi dari BMKG. Berdasarkan UU 24/2007 pasal 46 dan 47; PP 21/2008 pasal 19 dan Perka BNPB 3/2008 khususnya di dalam Bab 2 yang menyebutkan bahwa
pemda bertanggung jawab untuk segera dan secara luas mengumumkan arahan yang jelas dan instruktif untuk membantu penduduk dan pengunjung di daerah tersebut bertindak cepat dan tepat terhadap ancaman tsunami.

iv. TNI
TNI berkewajiban menindaklanjuti berita gempabumi dan berita peringatan dini tsunami serta saran yang disampaikan oleh BMKG. TNI ikut berperan dalam usaha menyebarluaskan berita gempabumi atau berita peringatan dini tsunami khususnya di tingkat daerah. Bila status evakuasi diumumkan, TNI dapat mendukung proses evakuasi masyarakat. TNI berkewajiban untuk segera menyiapkan tanggap darurat, yaitu kegiatan search and rescue dan bantuan darurat, setelah ancaman tsunami berakhir.

v. POLRI
POLRI berkewajiban menindaklanjuti berita gempabumi dan berita peringatan dini tsunami serta saran yang disampaikan oleh BMKG. POLRI ikut berperan serta dalam usaha menyebarluaskan berita gempabumi atau berita peringatan dini tsunami khususnya di tingkat daerah. Bila status evakuasi diumumkan, POLRI dapat mendukung proses evakuasi masyarakat. POLRI berkewajiban untuk segera menyiapkan tanggap darurat, yaitu kegiatan search and rescue dan bantuan darurat, setelah ancaman tsunami berakhir.

vi. Stasiun TV dan radio
Stasiun TV dan radio di tingkat nasional atau daerah (milik pemerintah dan swasta) wajib menyiarkan berita gempabumi dan berita peringatan dini tsunami serta saran yang disampaikan oleh BMKG. Hal ini berdasar pada UU 31/2009 pasal 34 dan Permenkominfo 20/2006 pasal 1 - 5. Stasiun TV dan radio merupakan pihak dalam rantai komunikasi peringatan dini tsunami yang mempunyai akses langsung dan cepat kepada publik. Stasiun TV dan radio berkewajiban untuk segera menangguhkan siaran yang sedang berlangsung dan menyiarkan peringatan dini tsunami dan saran yang diterima dari BMKG kepada pemirsa dan pendengar. 



TSUNAMI-KIT
mengembangkan Peringatan dini fan kesiapsiagaan masyarakat indonesia, menyediakan sarana pemetaan sebagai informasi peringatan dini apabila terjadi bencana tsunami, pos pertolongan (rumah sakit) 



setidaknya pada peta ini bisa untuk menjebatani dan sebagai media informasi untuk melakukan tindakan pencegahan secara dini kepada masyarakat luas terutama di area yang sudah di petakan di Indonesia dan tentunya upaya penyuluhan bagi teman teman di pemerintahan ataupun mulai dari desa ke desa serta bisa juga memperdayakan teman teman pecinta alam dan LSM.






0 comments:

Post a Comment

trimakasih sudah berpartisipasi