Definition List

Tuesday, 14 April 2015

Pengumumman CNC I - XV (new link)


PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

Pada hari ini diumumkan C&C Tahap XIV (empat belas) sebagaimana terlampir yang telah memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, terdiri dari 216 (dua ratus enam belas) IUP yang akan siap untuk diumumkan, terdiri dari :
6 (enam) IUP terbitan Bupati yang seluruhnya merupakan komoditas batubara yang telah dievaluasi aspek perizinan, kewilayahan dan hukum oleh Tim Terpadu C&C Ditjen Minerba, dan telah mendapatkan rekomendasi dari Provinsi.
9 (sembilan) IUP terbitan Gubernur terdiri dari 1 (satu) IUP komoditas batubara dan 8 (delapan) IUP komoditas mineral serta telah dievaluasi aspek perizinan, kewilayahan dan hukum oleh Tim Terpadu C&C Ditjen MInerba.
201 (dua ratus satu) IUP dan IPR yang terdiri dari 146 (seratus emapat pulu enam) IUP komoditas mineral, 49 (empat puluh sembilan) IUP komoditas batubara, serta 6 (enam) IPR komoditas mineral hasil evaluasi C&C oleh Pemerintah Provinsi sesuai Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 04.E/30/DJB/2014 tanggal 14 April 2014.
Bagi IUP terbitan Bupati/Walikota yang sudah direkomendasikan C&C dan sertifikat C&C oleh Pemerintah Provinsi, namun belum diumumkan, akan dilakukan pengumumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat .
Bagi IUP terbitan Gubernur yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari Pemerintah Provinsi dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
Pengumuman C&C ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



0 comments:

Post a Comment

trimakasih sudah berpartisipasi